Badko HMI Sumbar Sayangkan Pernyataan Menag, Dinilai Memicu Kericuhan



MINANGTIME.COM - Padang 26 Februari 2022 Rustam Budiman Angkat Bicara soal Pernyataan Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang baru-baru ini rame di media sosial. Ia menilai Akhir-akhir ini Banyak kesalahan fatal yang di lakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil qoumas tersebut.

Masih Hangat dan masih menjadi perbincangan di kalangan Masyarakat dan Publik Saat Yaqut Cholil qoumas menyatakan Bahwa Menag Adalah Hadiah Untuk NU dari presiden Jokowi. Malah muncul lagi pernyataan yang menganalogikan Suara latunan dari mesjid dan mushola dengan Suara Gonggongan Anjing.

Kini Yaqut Cholil qoumas menjadi perbincangan Hangat di tengah-tengah masyarakat, Bukannya membuat ketentraman malah membuat kegaduhan ujar Formatur Ketua Umum HMI Sumbar saat di temui oleh awak media. 

Menyikapi pernyataan Yaqut Cholil qoumas Sebagai Mentri Agama, Ia menyayangkan Seorang Menteri mengeluarkan kata-kata dan bahasa yang tidak pantas. Apalagi Seorang mentri agama, yang menganalogikan kalimat Suci, Bacaan Al-Quran, kalam Allah, Suara azan Dengan Gonggongan Anjing.

Pernyataan Yaqut Cholil qoumas ini sangat tidak mencerminkan seorang mentri agama, Yang memang benar-benar paham dengan agama. Bahkan dengan aturan yang baru saja di terbitkan akan memicu Konflik Horizontal di kalangan masyarakat. Jadi aturan seperti ini mending di cabut saja Budi menambahkan. 

Atas nama HMI Sumbar, kami meminta kepada Bapak Presiden Untuk mempertimbangkan kembali atas amanah yang Bapak berikan kepada Yaqut Cholil qoumas sebagai menteri Agama. Kapan perlu Copot Sebagai Menteri Agama. Karna Hanya akan menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah Umat Islam dan perpecahan di Kalangan Masyarakat Indonesia.

Kemudian Ia menambah kan Kami menduga Menag telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. jadi kepada Pihak penegak Hukum mohon untuk di tindak lanjuti, Hukum tidak boleh padang Bulu. Tidak ada padangan terhadap pangkat dan jabatan. Hukum harus tegak lurus, di negara Hukum ini tak ada istilah Kebal Hukum Tegas nya Rustam Budiman Formatur ketum HMI Badko Sumbar.

0 Comments

Post a Comment