Kasat Reskrim Tuban Tak Profesional Di tanya Perkembangan dugaan korupsi Nomer WhatsApp Diblokir

 



MINANGTIME.COM, Tuban - Polres Tuban sedang menangani pengaduan LSM Lira terkait dugaan korupsi dana kas desa Kedungharjo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban tahun anggaran 2019 dan 2020, dan pengaduan itu menjadi perhatian masyarakat.

Tapi sikap kurang profesional dan terkesan menentang atensi Kapolri ditunjukan oleh Kasatreskrim Polres Tuban, AKP. Adhi Makayasa. Hal itu terlihat saat dikonfirmasi media ini terkait sejauh mana perkembangan perkara pengaduan korupsi tersebut, ia bukannya menjawab, malah nomor whatsapp media ini di blokir.


Sudah jelas dikatakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, pada saat pembukaan Apel Kasatwil Polri tahun 2021 di Bali, pada Jumat (3/12/2021) lalu.


Irwasum Polri mengatakan Kapolres harus mengangkat telepon media atau wartawan yang sedang mencari informasi. Apabila belum siap data agar meminta waktu untuk menyiapkan data permasalahan yang dikonfirmasi. Dan hal itu menjadi atensi Kapolri.


Atensi dari Kapolri melalui Irwasum Polri, seharusnya ditaati semua pimpinan kepolisian dan jajaran dibawahnya di setiap daerah. Dibawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, kepercayaan masyarakat ke Polri naik menjadi 80,2%, dan pencapaian yang luar biasa itu harus di jaga bahkan ditingkatkan dengan setiap personil polisi untuk selalu melayani semua masyarakat.


Perlu diketahui, seperti disampaikan anggota bidang ekonomi DPW Jawa Timur Lira, Siswo Sujarwo, bahwa Lira mengadukan dugaan korupsi kas desa Kedungharjo, Widang, Tuban tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 ke Polres Tuban.


Siswo menerangkan, baru sekali Lira diberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, tertanggal 23 Juni 2021, dan hingga kini perkembangan pengaduan tidak diketahui sejauh mana.


Menurut Siswo, ada beberapa kegiatan yang dilaporkan Lira terkait dugaan korupsi dana kas desa, antara lain pada tahun 2019, Dana SHU (Sisa Hasil Usaha) sekira Rp. 450 juta disetorkan ke kas desa hanya Rp. 370 juta, dan tidak terselesaikan pembangunan perpustakaan dengan dana Rp. 190 juta.


"Pada tahun 2020 SHU musim penghujan sebesar Rp. 54 juta tidak disetorkan ke kas desa, serta adanya pembangunan tanpa musyawarah dengan BPD dan tidak ada RAB serta laporan," terangnya. Minggu (5/12/2021).


"Data yang kita punya A1, dan infonya sudah semua para pihak yang kita adukan dipanggil Polres, tapi terkait perkembangan pengaduan sejauh mana, tidak kita ketahui," pungkas Siswo. @red.

0 Comments

Post a Comment