Baznas Padang Pariaman Laporan Sesuai Prinsip Akuntansi Bebas Dari Salah Saji Material





MINANGTIME.COM, PADANG PARIAMAN - Laporan Keuangan Baznas Kabupaten Padang Pariaman untuk tahun buku 2020, telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan bebas dari salah saji material.

Demikian dikatakan Senior ManagerIncharge Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono dan Rekan, Member of Parker Randall International, Ulya SE Ak CA MAk saat menyampaikan hasil audit di ruangan Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang, Senin (27/12/2021). Ikut hadir pimpinan Baznas Padang Pariaman, Rahmat Tk Sulaiman selaku ketua Baznas, Zulherman dan Masri Can selaku wakil ketua I dan IV.

"Dari berbagai hal tekait audit prosedur yang dilakukan, auditor menyimpulkan laporan keuangan Baznas Padang Pariaman untuk tahun buku 2020, memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkap Ulya dalam pernyataan tertulis yang diterima.

Dikatakan Ulya, audit atas laporan keuangan Baznas merupakan amanat UU Zakat sebagai ujud transparansi, akuntablitas dan profesionalitas dalam mengelola dana zakat. Baznas merupakan lembaga intermediary yang mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat dari muzaki ke mustahik. Baznas tumbuh sebagai lembaga negara non struktural dari amanah dan kepercayaan muzaki itu sendiri.

Selain itu, Ulya juga menyampaikan beberapa management letter sebagai catatan perbaikan bagi Baznas Padang Pariaman kedepan, agar dapat optimal dalam mengupulkan dan menyalurlan dana zakat.

"Peran dan dukungan pemerintah daerah sangat penting mendorong optimalisasi pencapaian penerimaan zakat di lingkungan kabupaten Padang Pariaman. Keberadaan Baznas harus mampu membangun sinergisitas dengan program-program pemerintah daerah, meliputi bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, kemanusiaan serta dakwah dan advokasi," terang Ulya.

Disebutkan Ulya, pada tahun buku 2020 ini, pencapaian penerimaan zakat belum optimal sehingga berpengaruh terhadap pembiayaan aktivitas amil. Sesuai PP No 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, dana operasional Baznas daerah termasuk item anggaran APBD yang diperuntukan untuk hak keuangan pimpinan, biaya administrasi dan umum, biaya sosialisasi dan koordinasi antar Baznas di daerah.

Karena, pada tahun buku 2020 Baznas Kabupaten Padang Pariaman tidak memperoleh dana alokasi dari pemerintah daerah, maka Baznas telah menggunakan sebagian penyaluran fisabilillah untuk membiayai aktivitasnya.

"Penggunaan penyaluran fisabilillah untuk aktivitas Baznas, telah mendapatkan persetujuan Baznas pusat sesuai surat No. B.684/Set. BAZNAS/XII/2020, tanggal 14 Desember 2020," ungkap Ulya.

KAP Heliantono dan Rekan merupakan salah satu dari 12 KAP di Indonesia memiliki reputasi baik dan dipercaya Kementrian BUMN untuk melakukan penugasan audit sesuai surat kementrian BUMN no.S-199/MBU/DKU/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021, tentang TabuLasi Data Kantor Akuntan Publik (KAP) pada BUMN.

Disamping itu Kantor Akuntan Publik Heliantono juga terdaftar pada OJK dan merupakan salah satu Kantor Akuntan yang memiliki grade A sebagai rekanan PT Bank Mandiri, (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Pada kesempatan penyerahan hasil general audit untuk tahun buku 2020 disampaikan, KAP telah melakukan penugasan dengan melalukan audit berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik yang dikeluarkan Dewan Standar Profesional Akuntan Publik IAPI (DSPAP IAPI) yang mencakup Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan dan Standar pelaporan beserta Interprestasinya.

Hasil audit Baznas Padang Pariaman yang disampaikan, terang Ulya, bahwa KAP telah melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan Baznas untuk tahun buku 2020 dengan melakukan verfikasi dan penerapan audit prosedur terhadap penerimaan dana zakat dan penyaluran dana zakat, penerimaan dana infak-sedekah dan penyaluran dana infak-sedekah.

Kemudian, bagian yang menjadi hak amil atas penerimaan zakat dan penggunaan dana amil, penerimaan dana Non Syariah dari penempatan dana zakat dan amil padan rekening bank konvesional serta bagi hasil atas penempatan dan zakat dan amil pada rekening bank syariah.

Pemeriksaan yang dilakukan KAP mengacu pada pendekatan aktivitas yang dilakukan Baznas terkait penerimaan, penyaluran dan penggunakan dana zakat untuk kepentingan mustahik serta bagian amil sesuai yang telah ditetapkan yaitu 12,5% dari penerimaan dana zakat.

Untuk penerimaan zakat, KAP telah melakukan verifikasi terkait penerimaan yang ditempatkan pada rekening koran maupun yang diterima secara tunai. Penerimaan zakat dari ASN yang disetorkan oleh Bendahara OPD ke rekening Baznas, juga telah dilakukan pengujian dengan melakukan konfirmasi penerimaan kepada OPD terkait.

Sedangkan untuk penyaluran dana zakat, KAP telah melakukan verifikasi terhadap data atau dokumen mustahik sesuai SOP terkait sebagai pemenuhan syarat penerima dana zakat. KAP juga mengambil sample untuk melakukan spot cheking dan wawancara langsung kepada penerima dana zakat. Begitu juga terhadap penerimaan dan penyaluran dana Infak.

Usai pemaparan hasil auditnya, KAP Heliantono menyerahkan 3 rangkap buku Laporan Keuangan Audit pada Ketua Baznas Padang Pariaman, Rahmat Tk Sulaiman, disaksikan Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang. Oleh Ketua Baznas Padang Pariaman, diserahkan 1 buku kepada wakil bupati. (Yose Rizal Zaltra)

0 Comments

Post a Comment