Aliran Dana Hibah 1 M Bakesbangpol Mendapat Sorotan



MINANGTIME.COM, Kabupaten Bogor – Dana Hibah yang cukup fantastis diperkirakan sebesar Rp 1 Miliar lebih pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor diduga jadi Bancakan. Bagaimana tidak, sebab dari sekian banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak satu pun yang merasa mendapatkan dana hibah tersebut.


Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, tidak menjawab.


Hasil investigasi tim awak media, salah satu daftar penerima yang tertera dalam data dana hibah, ternyata seorang Sekretaris Dinas di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Bogor yang diketahui berinisial (LN).


Namun saat dikonfirmasi terkait legalitas perkumpulannya, LN menjawab, saya hanya anggota, silahkan konfirmasi ke ketua. Untuk kantor sampai saat ini kita belum ada.


“Terkait legalitas sebaiknya ditanyakan ke ketua (kepala dinas, red) inisial (D). Saya hanya sebagai anggota. Kalau kantor sampai saat ini tidak punya,” kata LN.


Lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait organisasi yang dimilikinya, apa saya bisa ikut di organisasi ibu, kan saya warga Bogor, dengan jelas ia menjawab, “Semua yang ber KTP Bogor kan anggota,” kata LN.


Ketika disinggung terkait dana hibah semua yang ber KTP bisa dapat dana binaan dong bu, namun LN tidak memberi jawaban.


Sebagaimana kita ketahui, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 16 Tahun 2016, seperti di Pasal 9 dan Pasal 10 terkait Dana Hibah, sbb:


Pasal 9

(1) Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 huruf d diberikan kepada:

a. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang undangan;

b. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur

atau Bupati; dan

c. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok

masyarakat yang keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau

Kepala SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya.


(2) Hibah kepada Ormas yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, diberikan kepada Ormas yang berbadan hukum yayasan atau Ormas yang berbadan hukum perkumpulan yang telah

mendapatkan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.


(3) Hibah kepada badan, lembaga dan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan olahraga

profesional dan tidak dapat digunakan untuk honorarium

pengurus yang bersifat tetap atau bulanan, tetapi dapat diberikan kepada:

a. petugas sekretariat yang melaksanakan pelayanan administrasi, petugas kebersihan, petugas keamanan bagi organisasi yang memiliki kesekretariatan; atau

b. setiap orang/pengurus yang dilibatkan secara langsung dalam setiap aktivitas organisasi berkenaan yang dibuktikan dengan surat tugas ketua badan/lembaga/

Ormas.


(4) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan kepada pengurus apabila berkaitan langsung dengan kegiatan berkenaan pada badan/lembaga/Ormas.


Pasal 10

(1) Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk badan atau lembaga yang mempunyai wilayah kerja

di Daerah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesbangpol.(Tim)

0 Comments

Post a Comment