Edarkan Sabu, Pria Pengagguran Asal Siwalankerto Diciduk Polisi

 



MINANGTIME.COM, SURABAYA, - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menangkap salah seorang pengedar sabu berinisial ZUL (32), tepat nya di 

dalam kamar kost yang beralamatkan d Jl. Siwalankerto Kel. Siwalankerto Kec. Wonocolo Surabaya, Jum’at (26/11/ 2021).


Awalnya Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menerima informasi bahwa pelaku ZUL kerap menggunakan sekaligus mengedarkan sabu di siwalankerto.


Kastresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Endro dalam keterangan tertulis pada Minggu (28/11/2021) mengatakan berdasarkan laporan yang ia terima, pelaku tertangkap tangan menguasai Dengan berat keseluruhan ± 15,42 (lima belas koma empat puluh dua ) gram beserta plastik pembungkusnya.


 

“Ketika ditangkap dan digeledah pelaku menguasai 15,42 gram sabu,  Petugas kemudian melakukan  Penangkapan dan membawa Pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak  guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.


Tak sampai disitu, barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) bendel klip plastik kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan silver, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk XIAOMI 9A warna biru juga turut diamankan aparat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu.


Atas perbuatannya ZUL diganjar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

0 Comments

Post a Comment