Terkait Vaksin, BPRN Tanjung Barulak Dan BPRN Guguak Malalo Diduga Difitnah Wali Nagari

 



TANAH DATAR--Polemik terkait Vaksinasi antara Pemerintahan Nagari Tanjuang Barulak BPRN dan Camat Batipuh Berbuntut panjang, hal yang sama juga terjadi di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan, Hal tersebut terjadi diduga akibat target pencapaian vaksin di wilayah itu rendah.


Ketua PABDSI Kecamatan Batipuah Dirza Edwin sekaligus ketua BPRN Tanjung Barulak diduga difitnah oleh Camat Batipuah dan Walinagari Tanjung Barulak. 


Dirza Edwin diduga difitnah melakukan provokasi dan melarang masyarakat untuk melaksanakan vaksin covid-19, hal ini sebagaimana dilaporkan oleh Camat Batipuah dan Walinagari Tanjung Barulak kepada Manajer PLN Padang Panjang tempat Edwin bekerja. Hal tersebut terungkap ketika Edwin dikonfirmasi Manajer PLN Padang Panjang terkait hal ini Senin 18 Oktober 2021.


Edwin mengatakan, "Benar saya diduga difitnah oleh Camat Batipuah dan Walinagari Tanjung Barulak bahwa saya memprovokasi  dan melarang masyarakat untuk Vaksin covid-19. Sebagaimana keterangan dari Bapak Dedi Manajer PLN Padang Panjang kepada saya. ungkap Edwin kepada awak media Rabu 27 Oktober 2021.


"Semua itu adalah fitnah dan tidak benar, Hal ini tentunya sudah masuk keranah hukum. Apabila tidak ada penyelesaian lebih lanjut tentunya akan berdampak pada proses hukum secara pribadi" tegas Edwin.


Disamping itu BPRN Guguak Malalo Diduga juga difitnah oleh PJ Walinagari bahwa pencairan dana ADN terhambat karena BPRN tidak vaksin. Hal ini akan disampaikan oleh PJ WN kepada masyarakat ujar PJ Walinagari kepada Mujasir salah seorang anggota BPRN Guguk Malalo kecamatan Batipuh Selatan.


Mujasir Anggota BPRN Nagari Guguak Malalo mengatasi, Dalam hal ini PJ Walinagari diduga memang menyebarluaskan fitnah ini kepada masyarakat bahwa dana ADN terkendala pencairannya karena BPRN tidak Vaksin, Buktinya ada beberapa TPK Kegiatan ADN 2021 yang menanyakan hal ini kepada saya. ujar Mujasir kepada awak media Rabu 27 Oktober 2021.


Lebih lanjut kata Mujasir, Setelah kita lakukan koordinasi degan PJ Walinagari Guguak Malalo dan Sekretaris Nagari terkait penggunaan Anggaran tahun 2021 beberapa saat yang lalu. Serta konfirmasi dari Dinas PPMDKB Tanah Datar, kami temukan bahwa tidak ada hubungannya keterlambatan pencairan dana ADN Guguak Malalo dengan vaksin BPRN tegas Mujasir.


Di samping itu, Ardiansyah mengatakan "Kami sungguh prihatin dengan persoalan fitnah memfitnah ini dalam mengelola pemerintahan. Hal ini menggambarkan lemahnya kapasitas Kepemimpinan ujar Ardiansyah yang juga merupakan Ketua PABDSI Batipuah Selatan.


Sebelumnya dikabarkan, BPRN Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Sudah menyurati Bupati Tanah Datar dan Wakil Bupati berserta Sekda Diduga akibat Tunjangan BPRN belum di bayarkan oleh PJ Walnag Guguak Malalo akibat di kaitkan dengan Vaksin.

0 Comments

Post a Comment