Penggelapan Mobil, Seorang Oknum Kades di Bangkalan Dilaporkan Pemilik Rental Mobil ke Polisi

 



MINANGTIME.COM, SURABAYA - Oknum Kepala desa (Kades) Campor, Bangkalan, Madura, Moch. Abd. Rahem, dilaporkan Teguh Winarna, S.S., pemilik persewaan mobil (rental) "Global Land Trans Tour & Travel" beralamat jalan Dukuh Setro 1A, Surabaya ke Polrestabes Surabaya atas perkara penggelapan mobil rental.



Teguh melaporkan Abd. Rahem ke Polrestabes pada tanggal 2 Oktober 2021, dan menerima Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/ B/ 734/ X/ 2021/ SPKT/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim.


"Sebenarnya ada 4 mobil yang disewa bulanan oleh Abd. Rahem, Kades Campor, Bangkalan. Xenia silver, Ayla putih, Agya merah dan Xenia putih," jelas Teguh, Jumat (29/10/2021) malam.


Teguh menerangkan, dari 4 unit mobil yang disewa, ia sudah menarik paksa 3 unit mobil, tinggal tersisa mobil Xenia putih nopol N 1533 FA yang tidak tahu keberadaannya, dan akhirnya Teguh melaporkan Abd. Rahem ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penggelapan mobil Xenia putih tersebut.



"Xenia Silver selama 6 bulan belum dibayar uang sewanya, setiap bulannya Rp. 5,5 juta. Mobil Ayla silver selama 6 bulan uang sewanya belum dibayar, setiap bulan sewanya Rp, 4,5 juta, dan mobil Agya merah selama 6 bulan uang sewanya juga belum dibayar, setiap bulan sewanya Rp 4,5 juta. Sedangkan mobil Xenia putih yang tidak tahu dimana keberadaannya, setahun belum bayar sewa, per bulan sewanya Rp 5,5 juta," ujar Teguh.


Terkait mobil Xenia putih yang disewa dan sekarang tidak tahu dimana keberadaannya, Teguh sempat mendatangi Kades Abd. Rahem, dan ia hanya dijanjikan mobil Xenianya akan dikembalikan.


"Janji tidak ditepati, dan saya dapat info digadaikan, dan untuk minta kepastian hukum atas mobil Xenia saya, akhirnya saya didampingi pengacara saya, Dodik Firmansyah, S.H., datang ke Polrestabes Surabaya untuk melaporkan Abd. Rahem menggelapkan mobil Xenia saya," pungkas Teguh.


Kesempatan berbeda, pengacara Teguh, Dodik Firmansyah, S.H., dari kantor Hukum D Firmansyah, jalan Peneleh no.128, Surabaya, mengatakan akan berusaha maksimal membantu kliennya.


"Kita sudah datangi Abd. Rahem untuk mengembalikan mobil klien saya, akan tetapi dijanjikan saja, dan beberapa kali saya telpon tidak pernah diangkat. Atas dasar itu, saya dampingi klien melaporkan Abd. Rahem atas dugaan penggelapan mobil Xenia putih," ujar Dodik Firmansyah, S.H.,, Jumat (29/10/2021).


Dodik Firmansyah, S.H., menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan semua sangsi hukum atas tindakan melanggar hukum telah diatur didalam KUHP. Dan perkara penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP.


"Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama-lamanya 4 tahun," pungkas pengacara Dodik Firmansyah, S.H.


Media ini akan melakukan konfirmasi kepada pihak  -pihak terkait atas perkara dugaan penggelapan mobil rental milik Teguh Winarna yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. (Tim)

0 Comments

Post a Comment