LBH Eddy Murdiyono 80 & Partner Tetap Konsisten Bantu Masyarakat Dalam Bidang Pelayanan Hukum

  



MINANGTIME.CIM, Jakarta - Untuk memberikan layanan hukum yang bersifat sosial,mandiri dan terbuka dengan tidak membedakan asal suku,agama,ras dan golongan, dengan motivasi awal membantu masyarakat dalam sisi hukum maka berdirilah LBH EDDY MURDIYONO 80 & PARTNER atau lebih dikenal EDMUR 80 ,LBH EDMUR 80 berazaskan Pancasila dan UUD 1945 beserta amandemen nya dengan didasari pasal 54 ,55,56,57,114 ,UU no 8 tahun 1981 tentang  hukum acara pidana ,undang undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum serta PP No 42 tentqng cara pemberian bantuan hukum .


LBH EDMUR 80 yang berkantor  di apartemen signature parkgrande unit CTB lantai UG No.3 ,Jl Mt.haryono kavling 20 , Cawang Jakarta Timur sudah mempunyai beberapa cabang di seluruh Indonesia dengan dibantu para pengacara handal yang sudah tidak di ragukan lagi.


Ketika awak media menyambangi kantor EDMUR 80 di apartemen signature park grande, langsung disambut senyum hangat para karyawan, tegur sapa dan pelayanan yang ramah membawa ketenangan dalam diri klien yang akan meminta bantuan hukum, sampai kemudian Brigjend pol (P) EDY MURDIYONO SH.MH sebagai direktur utama datang menemui kami dan dipersilahkan masuk ke ruangannya.



Dalam obrolan hangat beliau mengatakan bahwasannya EDMUR 80  akan tetap eksis membantu masyarakat atau pun perusahaan baik dari sisi hukum atau menjadi 'motivator trainee' bagi  perusahaan karena Alhamdulillah banyak masyarakat yang menjadi 'client' nya merasa terbantu dan puas akan kinerja kami disini.


Lebih lanjut beliau mengatakkan bahkan selain kami banyak membantu perusahaan atau client yang mapan kamipun selalu siap bahkan kepada masyarakat yang tidak mampu sekalipun, kami tidak memungut biaya untuk orang yang benar - benar tidak mampu namun memerlukan bantuan hukum dari kami, asal dapat menunjukan beberapa persyaratan seperti SKTM ( surat keterangan tidak mampu) dari RT/RW atau Desa/Kelurahan sesuai domisilinya, ungkap beliau di sela - sela perbincangan tersebut.(Yp)

0 Comments

Post a Comment