Polda Sumbar Panggil Direktur LBH Padang Terkait Unggahan Karikatur Polisi dan Tahanan Berkepala Tikus

 

MINANG TIME - PADANG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani dipanggil Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada Jumat, 13 Agustus 2021. Indira dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian. 


Indira mengatakan mendapatkan surat panggilan pada 12 Agustus 2021. Dalam surat tersebut, LBH diperiksa dengan delik dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


Hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). LBH Padang diminta untuk datang pada 13 Agustus 2021 pukul 10.00 di Polda Sumbar.


Indira menduga kasus itu berkaitan dengan unggahan akun Instagram LBH Padang. Unggahan ini mengkritik penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Sumatera Barat.


Akun LBH Padang mengunggah karikatur tentang penghentian penyelidikan dengan dugaan kerugian negara Rp 4,9 miliar. Polisi menghentikan penyelidikan kasus karena tak menemukan unsur kerugian negara.


Indira mengatakan tak memenuhi panggilan tersebut karena beberapa alasan. Dia mengatakan pemanggilan dilakukan hanya berjarak satu hari dari proses pemeriksaan. Dia menilai panggilan itu menyalahi prosedur karena pemanggilan seharusnya dilakukan paling lambat tiga hari sebelum pemeriksaan.


Pemanggilan, kata dia, juga dilakukan secara tidak patut karena pada proses panggilan petugas mesti bertemu sendiri dengan pihak yang dipanggil, lalu membuat bukti penerimaan disertai tanda tangan. “Apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya,” kata dia.


Indira mengatakan tim hukum LBH Padang telah mengirimkan surat ke Polda Sumatera Barat memberi tahu tak bisa hadir karena kesalahan prosedur formal dan melanggar hukum. “Selain itu, klien kami juga kebingungan atas kasus dan permasalahan pemeriksaan terhadap LBH Padang,” ujar dia.


0 Comments

Post a Comment