Sertifikat Vaksin Ibarat Paspor di Negara Sendiri

 

Oleh: Roni Pasla. SH


OPINI- Ditengah melonjaknya angka orang yang terkonfirmasi positif covid-19 pada saat ini, Negara Indonesia memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hal tersebut sudah di mulai sejak (03/07) Hingga hari ini.


Selain PPKM, Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi Massal untuk seluruh masyarakatnya. Vaksinasi massal tersebut bertujuan untuk melandai nya Angka positif covid-19 di Indonesia.


Seluruh masyarakat di wajibkan vaksin, terutama bagi tenaga kesehatan, ASN, pekerja kantoran, pelayanan publik dan masyarakat umum lainnya.


Yang menjadi sorotan saat pemberlakuan PPKM ini, syarat untuk masuk dalam suatu wilayah yang sedang memberlakukan PPKM harus memperlihatkan bukti sudah di Vaksin/ sertifikat Vaskin.


Dikondisi saat ini, Sertifikat Vaksin bak paspor untuk keluar masuk di negara sendiri.

Jika tidak memiliki sertifikat Vaksin kita tidak bisa masuk ke wilayah yang sedang diberlakukan PPKM dan tidak akan lolos dari pemeriksaan petugas, bahkan di suruh putar balik.


Bukan hanya untuk masuk ke daerah lain di negara sendiri, Namun saat mengurus surat-surat atau dokumen-dokumen penting juga harus menunjukkan sertifikat Vaskin, jika tidak memiliki sertifikat Vaskin maka tak akan di layani dalam pengurusan surat-surat.


Kebijakan PPKM, dengan syarat masuk suatu daerah serta mengurus dokumen penting harus menunjukkan Sertifikat Vaksin hal tersebut merupakan bentuk Penyandaraan terhadap Hak masyarakat.


Hak asasi manusia itu tertuang dalam 

Pasal 28A: setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28B ayat (2): setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pada dasarnya rakyat memiliki kebebasan dan setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi terkait kebijakan PPKM ini, apalagi banyaknya kekerasan terhadap para pedagang oleh aparatur negara dalam menjalankan aturan PPKM ini.



Disampin bencana non-alam Covid-19 ini yang harus menjadi perhatian khusus, sesungguhnya hak rakyat juga jangan di kesampingkan. Jangan sandera hak rakyat dengan sertifikat Vaskin. Jangan kriminalisasi rakyat dengan aturan-aturan PPKM.



Apalagi hingga saat ini aturan pemberlakuan PPKM terus di perpanjang hingga 2 Agustus mendatang. Tentunya sertifikasi Vaksin harus menjadi syarat untuk masuk ke daerah-daerah yang masih memberlakukan PPKM tersebut serta sertifikat Vaskin menjadi syarat utama untuk mengurus surat-surat penting. (***)


Ditulis oleh: Roni Pasla. SH







0 Comments

Post a Comment