Satgas Covid19 Agam Sanksi 30 Pelanggar Prokes

 



MINANGTIME - AGAM , - Pemerintah Kabupaten Agam melalui Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam kembali menggelar operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kecamatan Matur, Kamis (15/7/2021).


Tim gabungan menemukan puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.


Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam, Syafrizal saat memimpin operasi tersebut mengatakan, giat operasi yustisi dipusatkan di Pasar Matur .


“Saat operasi kami menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker sebanyak 30 orang,” kata Syafrizal.


yang melanggar didata dan dimasukan ke dalam aplikasi pelanggar prokes, yang kemudian diberi sanksi sosial membersihkan lingkungan atau sanksi membayar denda.


“Rinciannya, dari 30 pelanggar itu, 23 orang yang dikenakan sanksi sosial dan membayar denda administrasi sebesar Rp 100.000,” jelasnya.


Lebih lanjut disampaikan, operasi yang diintesifkan Pemkab Agam sejak beberapa waktu terakhir bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan.


Operasi melibatkan unsur BPBD, Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan Pemerintah Kecamatan.


“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan memberikan efek jera bagi yang melanggar, lebih-lebih angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam saat ini masih tinggi,” terangnya.


mengajak masyarakat untuk Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), serta mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Agam. (MC Agam/toeb)

0 Comments

Post a Comment