Pelaku Usaha Yang Melanggar Aturan PPKM Darurat Akan Disegel

 



Padang, Minangtime - Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat akan disegel. PPKM darurat di Kota Padang ini berlaku mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021 nanti.


"Ini permintaan Forkompinda Kota Padang, bagi pelaku usaha yang masih membandel akan disegel," kata Hendri Septa, Senin (12/7/2021).


Wako Hendri Septa mengatakan, sanksi bagi pelanggar PPKM darurat ini menyesuaikan Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru.


"Pertama-tama kita akan lakukan sosialiasasi terlebih dahulu, jika dua tiga kali kedapan akan kita sanksi sesuai perda itu," kata Hendri Septa.


Hendri Septa menambahkan, selama PPKM darurat pelaku usaha makanan dan minuman hanya boleh melayani pesan antar. "Mereka tidak boleh lagi menyediakan tempat duduk dan melayani makan di tempat, ketentuan ini berlaku selama PPKM darurat," ungkapnya.


Sementara itu, kegiatan perkantoran pada sektor non esensial wajib berlakukan kerja dari rumah bagi 100% karyawannya.**

0 Comments

Post a Comment