Leppami Cabang Jakarta Pusat Minta Eddy Prabowo Segera Mundur



Jakarta-Jika boleh memilih untuk mengganti siapa menteri yang layak di-reshufle atas ketidakpuasan kinerja menteri di Kabinet Jokowi-Ma'aruf Amin pada beberapa hari ini, maka jawabannya adalah Menteri Edhy Prabowo. Berbagai polemik kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tentunya tidak terlepas dari kepemimpinan Edhy Prabowo yang jauh dari niatan untuk mewujudkan reformasi di instansi yang dia pimpin. Kebijakan terkait cantrang dan ekspor benih lobster pun menjadi salah satu cerminan betapa buruknya proses pengambilan dan praktek implementasinya saat ini.

Sebagaimana diketahui, regulasi terkait ekspor benih lobster saat ini telah diatur melalui terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini sendiri menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti. Pro dan kontra penerbitan regulasi ini sendiri bahkan telah muncul sebelum resmi disahkan tepatnya pada 4 Mei 2020 lalu. Hingga saat ini polemik masih terus berlanjut, persoalan rendahnya nilai ekonomis yang didapat menjadi catatan tersendiri atas diberlakukannya regulasi ini. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa ekspor benih lobster tentunya memiliki nilai ekonomis yang lebih rendah daripada ekspor lobster dalam ukuran siap konsumsi. Hal tersebut belum lagi perbedaan harga yang terlalu rendah yang dipatok eksportir daripada nilai jual di pasar internasional, tentunya masyarakat nelayan dan negara yang akan lebih dirugikan. Melihat hasil laporan dari Walhi, disebutkan bahwa sejak dibukanya pintu keran ekspor benur secara besar-besaran, nelayan adalah pelaku yang paling dirugikan. Dimana nelayan yang bekerja sebagai pembudidaya  lobster mau tidak mau harus puas menerima harga jual bibit seharga sekitar Rp 4.000-9.000 per ekor, sebuah harga yang sangat rendah jika dibandingkan dengan rata-rata harga jual eksportir ke luar negeri yang mencapai US$ 13 per ekor (sekitar Rp 180 ribuan). Disparitas harga inilah yang sangat merugikan bagi kita dan jauh dari kata memberdayakan dan menguatkan ekonomi lokal (local economic development).

Belum selesai akan polemik tersebut, praktek pelaksanaan ekspor benih lobster yang dilakukan beberapa korporasi pelaku eksportir yang telah ditetapkan rekomendasi ijinnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ditengarai ada indikasi praktek KKN yang cenderung menguntungkan salah satu partai politik. Dalam laporan utama Majalah Tempo edisi 4 Juli 2020 lalu yang bertajuk Pesta Benur Menteri Edhy setidaknya disebutkan 30 perusahaan yang telah diberikan izin melakukan ekspor benih lobster. Dari beberapa perusahan eksporit tersebut, jika ditelusuri terdapat nama-nama yang tidak asing dalam Partai Gerindra yang mengisi sebagai komisaris hingga direksi. Adapun nama-nama yang cukup terkenal tersebut yaitu Hashim Djojohadikusumo dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang juga masih satu keluarga besar (adik dan keponakan) dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Selain itu nama-nama politisi Partai Gerindra lainnya yaitu Sugiono, Sudaryono, Dirgayuza Setiawan, Harryadin Mahardika, Simon Aloysius Mantiri. 

Terlepas pembelaan yang disampaikan oleh Menteri Edhy yang menyatakan bahwa keputusannya tersebut telah dibuat sebaik mungkin dengan melibatkan tim yang terdiri dari para ahli, Heru Nugroho selaku Direktur Eksekutif LEPPAMI Cabang Jakarta Pusat Utara menuntut agar bapak Menteri Edhy mundur dan presiden Jokowi harus mengantinya (reshufle). Alasan utama yang kami sampaikan yaitu mencegah ke-khawatiran kami akan lembaga Kementerian Kelautan dan Perikanan kedepan bakal menjadi lumbung dan sarangnya praktek ‘Rent Seeking’ selain itu hingga saat ini kepemimpinan Menteri Edhy masih belum ada terobosan signifikan untuk mengupas berbagai permasalahan di sektor perikanan dan kelautan (khususnya isu lingkungan dan ilegal fishing) yang ada hanya kebijakan-kebijakan lebih ‘populis tanpa ada substansi’ (sarat akan citra dan ceremony). Hal inilah yang melandasi kami dan beberapa kalangan organisasi masyarakat sipil untuk  terus bergerak agar kebijakan ekspor benih lobster ini dapat dievaluasi dan lebih berpihak kepada masyarakat nelayan dalam tataran ‘grass root’.

0 Comments

Post a Comment