Polres Tangerang selatan polsek ciputat mengungkap 1 orang kasus porno grafi



TANGERANG SELATAN, Tribunmilenial.com|-Polsek ciputat mengelar pres rillis konferensi pers Terkait kasus porno grafi kapolsek ci putat, Kompol EDY MAHANDIKA, SH yang langsung memimpin Acara konferensi pers dengan agenda terbuka yang di gelar di mako polsek ci putat, 12/3/202

Gelaran yang langsung di pimpin kapolsek memaparkan ter kait kasus poro gerafi yang menjulur pelecehan seksual berharap kasus yang di tangani polsek ci putat tidak terungkap lagi dengan kasus yang sama,

Himbawan kepada masyarakat itu sendiri bagi kaum hawa harus mawas diri dan ber hati-hati dimanapun lingkungan itu sendiri supaya bisa jaga diri jangan sampe ter lecehkan dengan kejahatan seksual dan bila mana pepergian ke tempat ramai itu pun harus selalu waspada jaga diri dengan baik, ucapnya.


Modus yang terungkap kapolsek bersama jajaran bareskim polsek ciputat berawal dari si pelaku mengeluarkan alat kelaminya itu sendi dengan mengunjukan ke kaum hawa yang menjadi si korban itu sendiri ketakutan berawal ke jadian di wilayah hukum polsek ci putat di halte dekat bank BNI samping kampus UIN jalan Ir H juanda kelurahan cepaka putih kecamatan ciputat timur kota tangerang selatan.

Kronologis pada hari rabu tanggal 11 maret 2020 sekitar jam 16.00 Wib saat korban bersama teman-teman korban sepulang kuliah menunggu bus di depan halte (TKP) pada saat korban duduk di sebelah kiri korban ada tersangka juga yang sedang duduk. Pada bus tranjakarta datang kemudian teman-teman korban datang langsung naik bus dan tinggal korban sendiri yang berindisial RI dan tersangka. Tiba-tiba tersangka berdiri dan mengeluarkan alat kelamin nya di depan korban sambil di pegangi di arahkan ke korban. Melihat tersebut korban kemudian berlari dan tidak jauh bertemu dengan saksi M Nur Jannata. Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi M Nur Jannata. Kemudian saksi M Nur Jannata bersama yang lain mengamankan tersangka yang di bantu oleh saksi Widik Arifianto (sekuriti kampus UIN)

Pada hari rabu 11 maret 2020 sekitar jam 16.15 Wib pas piket jajaran reskrim yang di pipimpin kanit reskrim Aiptu Erwin Subekti, SH mendatangi TKP dan benar telah di aman kan se orang laki-laki yang mengaku bernama AW yang di duga telah melakukan pornogerafi.

Pelaku di kenakan pasal 36 UURI NO 44 TAHUN 2008 Tentang porno gerafi. ancam hukuman penjara 10 tahun.

(Uj)

0 Comments

Post a Comment