Tim Hutan Ulayat Malalo Tigo Jurai Komitmen, Jaga Hutan Dengan Manfaatkan Keindahan Alam.

TANAH DATAR, Malalo-Kabupaten Tanah Datar Yang dijuluki Luhak nan Tuo adalah sebuah kabupaten Yang masih kental dengan nilai adat dan budayanya, begitu juga dengan hutan adat Yang masih dijaga hingga kini, salah satunya hutan adat ulayat Malalo tigo jurai.

Hutan adat Malalo tigo jurai ini terletak di wilayah Nagari Guguak Malalo dan Nagari Padang laweh Malalo,  kecamatan Batipuah Selatan.

Hutan ulayat Malalo Tigo Jurai ini memberikan kehidupan dan kesejahteraan kepada masyarakatnya sejak beratus tahun dahulu di buktikan dengan Pituah " Kabukik mancari ringgik, kabaruah mancari makan". Pituah ini menjadi dasar bagi kegiatan pemamfaatan hutan untuk kesejahteraan melalui kegiatan Pesona Malalo.

Hutan adat malalo Yang berada di bukit barisan  itu tampak indah karena berpaduan degan danau singkarak  Yang terbentang luas.
Tak hanya itu dari hutan  Adat Malalo Tigo Jurai mengalir air-air Yang jernih serta tersimpan beberapa Air terjun Yang masih alami.

Hutan merupakan sumber daya alam Yang berperan penting dalam kehidupan manusia, dengan berbagai fungsinya seperti mencegah bencana  hidrologi, mengurangi dampak perbuhan iklim.

Komitmen Pemamfaatan hutan hari ini merupakan pemamfaatan keindahan alam dan pemamfaatan hasil hutan bukan kayu sehingga tidak merusak ekosistem hutan.

Atas dasar itu A.DT. Sari Tim ulayat Malalo Tigo Jurai menjelaskan Hutan ulayat Malalo tigo jurai merupakan hutan ulayat yang sudah diwarisi dan dijaga secara turun temurun oleh masyarakat Malalo Tigo Jurai. Tatanan adat yang mengatur tentang pemamfaatan hutan ulayat tersebut sudah ada sejak zaman nenek moyang sampai sekarang.  

Pembagaian kawasan sudah tertata yaitu Ada hutan larangan, hutan paramuan. Ada untuk perumahan dan persawahan. Semuanya sudah tertata, jelasnya

Disamping itu Ketua BPRN Nagari Guguk Malalo Masnaidi.B.S.Kom,M.A.P menyampaikan Perubahan paradigma pemamfaatan hutan dengan pemamfaatan hasil hutan bukan kayu sudah dibuktikan dengan kegiatan Pesona Malalo 4-5 januari 2020 yang lalu.

Kita komitmen untuk menjaga hutan ini secara komunal dan tahun 2019 lalu kita sudah membentuk Peraturan Nagari (PERNAG) tentang pengelolaan Sumber Daya Alam Nagari Guguk Malalo yang juga berisi pemamfaatan kawasan hutan tutup Masnaidi. (R-24)

0 Comments

Post a Comment